Menu Tutup

TUGAS, WEWENANG & TANGGUNG JAWAB PPID

Berdasarkan Perki No. I Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Pasal 4 ayat e, dalam pelayanan informasi badan publik memiliki kewajiban:

“Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab
serta wewenangnya”

Berikut merupakan tugas dari PPID, diantaranya yaitu :

  1. Atasan PPID : Pejabat yang merupakan atasan Langsung pejabat yang bersangkutan dan / atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
  2. PPID : Pejabat yang bertanggung jawab di bidang Penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID
  3. PPID Pelaksana : Dapat menunjuk Pejabat Fungsional dan/ atau Petugas Khusus.

Selain itu, PPID memiliki tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan
    pengamanan informasi;
  2. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  3. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yg berlaku;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi
    publik;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis
    jangka waktu pengecualiannya sbg informasi publik yang
    dapat diakses; dan
  7. Penetapan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang
    diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi
    publik

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang:

  1. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di badan publik dalam
    melaksanakan pelayanan informasi publik;
  2. Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak;
  3. Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.