TUGAS, WEWENANG & TANGGUNG JAWAB PPID
Berdasarkan Perki No. I Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Pasal 4 ayat e, dalam pelayanan informasi badan publik memiliki kewajiban:
“Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab
serta wewenangnya”
Berikut merupakan tugas dari PPID, diantaranya yaitu :
- Atasan PPID : Pejabat yang merupakan atasan Langsung pejabat yang bersangkutan dan / atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
- PPID : Pejabat yang bertanggung jawab di bidang Penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID
- PPID Pelaksana : Dapat menunjuk Pejabat Fungsional dan/ atau Petugas Khusus.
Selain itu, PPID memiliki tanggung jawab sebagai berikut :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan
pengamanan informasi; - Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yg berlaku;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi
publik; - Pengujian konsekuensi;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis
jangka waktu pengecualiannya sbg informasi publik yang
dapat diakses; dan - Penetapan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang
diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi
publik
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang:
- Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di badan publik dalam
melaksanakan pelayanan informasi publik; - Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak;
- Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.