DIK Kabupaten Majalengka 2026
DIK Kabupaten Majalengka 2026
“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”
Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dapatkan akses cepat ke seluruh Informasi Publik dan formulir permohonan resmi secara online.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dapatkan akses cepat ke seluruh Informasi Publik dan formulir permohonan resmi secara online.
Portal Resmi PPID memantau status ketersediaan dan klasifikasi Daftar Informasi Publik (DIP) untuk seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka â mulai dari informasi berkala, setiap saat, serta-merta, hingga informasi yang dikecualikan.
Transparansi laporan pengajuan permohonan informasi publik secara online.
Seluruh Dinas, Badan, Kantor, serta Kecamatan di lingkungan Pemkab Majalengka telah terhubung dalam sistem PLID terpadu untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, akuntabel, dan transparan.
Tingkat kepatuhan transparansi keterbukaan informasi Perangkat Daerah berdasarkan pemenuhan target kelengkapan dokumen wajib Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai standar evaluasi Komisi Informasi (PERKI No. 1/2021).
Akses cepat ke seluruh jenis informasi publik dan formulir pengajuan resmi Kabupaten Majalengka.
Akses cepat dan lengkap layanan informasi publik sesuai dengan UU KIP.
Akses cepat dan lengkap layanan informasi publik sesuai dengan UU KIP.
Akses cepat dan lengkap layanan informasi publik sesuai dengan UU KIP.
Akses cepat dan lengkap layanan informasi publik sesuai dengan UU KIP.
Akses cepat dan lengkap layanan informasi publik sesuai dengan UU KIP.
Akses cepat dan lengkap layanan informasi publik sesuai dengan UU KIP.
Panduan visual resmi mengenai tata cara dan alur permohonan informasi publik, pengajuan keberatan, serta penyelesaian sengketa informasi di Kabupaten Majalengka.
Prosedur #1
Tahapan resmi pengajuan permohonan informasi publik dari pengisian formulir, verifikasi identitas, hingga penerimaan jawaban.
Prosedur #2
Prosedur penyampaian keberatan atas penolakan, keterlambatan, atau ketidakpuasan atas tanggapan permohonan informasi.
Prosedur #3
Prosedur penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi di Komisi Informasi jika respon keberatan belum sesuai.
Tekan ESC atau klik area luar untuk menutup
Tonton dokumentasi resmi tata kelola keterbukaan informasi serta tayangan video edukasi singkat dalam tampilan yang mudah diakses.
Saksikan selayang pandang tata kelola pelayanan informasi publik dan komitmen transparansi Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Informasi cepat & ringkas tata cara menggunakan layanan SP4N lapor Majalengka
DIK Kabupaten Majalengka 2026
DIK Dispora 2025
Landasan regulasi nasional dan komitmen bersama **57 Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka** dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
Hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Menegaskan seluruh instansi pemerintah berstatus sebagai **Badan Publik** yang wajib menyediakan dokumen terbuka secara cepat dan akurat.
**Diskominfo** mengelola portal pusat, sedangkan **57 Perangkat Daerah (Dinas, Badan, Kecamatan, RSUD)** bertindak sebagai PPID Pelaksana yang wajib mengunggah kelengkapan dokumen instansi.
Standardisasi dokumen wajib mencakup: **Informasi Berkala** (Profil, LKPJ, Keuangan), **Setiap Saat** (SOP, SK, Aset, Pengadaan), dan **Serta-Merta** (Informasi Darurat/Bencana).
Informasi yang dikecualikan wajib melalui mekanisme resmi **Uji Konsekuensi**. Komitmen Pemkab Majalengka meraih kualifikasi tertinggi **Kabupaten Informatif**.
Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik secara online melalui formulir resmi PPID Kabupaten Majalengka.
Tautan langsung ke Portal Resmi Pemkab Majalengka, SP4N-LAPOR!, WBS, JDIH, dan 57 PPID Pelaksana Perangkat Daerah.