ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Tak Beri Ruang Peredaran Miras, Majalengka Menuju Zero Miras. Bupati Ingatkan Penjual Miras Beralih Usaha Background Header

Tak Beri Ruang Peredaran Miras, Majalengka Menuju Zero Miras. Bupati Ingatkan Penjual Miras Beralih Usaha

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

14 September 2026 Redaksi majalengkakab.go.id

Tak Beri Ruang Peredaran Miras, Majalengka Menuju Zero Miras. Bupati Ingatkan Penjual Miras Beralih Usaha

Tak Beri Ruang Peredaran Miras, Majalengka Menuju Zero Miras. Bupati Ingatkan Penjual Miras Beralih Usaha
Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Majalengka dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) terus diperkuat. Sebanyak 2.079 botol minuman keras berbagai merek kembali dimusnahkan di halaman Mapolres Majalengka

Naskah dan foto dimuat ulang dari majalengkakab.go.id — portal resmi Pemerintah Kabupaten Majalengka. Hak cipta ada pada penerbit asal.

Menu Aksesibilitas