Visi & Misi PPID Majalengka
Arah kebijakan dan komitmen keterbukaan informasi publik Kabupaten Majalengka sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
“Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.”
Misi Pelayanan Informasi Publik
Tiga pilar utama dalam mewujudkan tata kelola informasi publik di Kabupaten Majalengka.
Tata Kelola Berkualitas
Meningkatkan tata kelola informasi publik yang berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab di seluruh unit kerja OPD Pemkab Majalengka.
Kompetensi SDM PLID
Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia (PLID) dalam memberikan pelayanan informasi publik yang prima.
Inovasi Sistem Layanan
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan serta layanan informasi publik terintegrasi berbasis teknologi digital modern.
4 Pilar Moto Pelayanan PPID Majalengka
Respon permohonan sesuai SLA legal 10 hari kerja.
Informasi yang akurat dan sah sesuai rujukan resmi.
Terbuka dan dapat diakses publik tanpa hambatan.
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum KIP.