Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan umum seputar hak informasi publik, tata cara permohonan, dan prosedur keberatan.
Pusat Bantuan
Pertanyaan Populer
Informasi cepat seputar pelayanan informasi publik Kabupaten Majalengka.
A
PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 1×7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
A
Anda berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (Sekretaris Daerah) paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya penolakan/tanggapan, menggunakan Kode Permohonan yang diperoleh saat mengajukan permohonan.
A
Anda dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.
A
Pada prinsipnya layanan informasi publik tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan/pengiriman salinan fisik sesuai standar biaya yang berlaku.
A
Gunakan menu "Cek Status Permohonan" dan masukkan Kode Permohonan beserta alamat email yang Anda gunakan saat mengajukan permohonan.