ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang SOP Pelayanan Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi Berita Galeri FAQ Kontak
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ) Background Header

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan umum seputar hak informasi publik, tata cara permohonan, dan prosedur keberatan.

Pusat Bantuan

Pertanyaan Populer

Informasi cepat seputar pelayanan informasi publik Kabupaten Majalengka.

A
PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 1×7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
A
Anda berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (Sekretaris Daerah) paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya penolakan/tanggapan, menggunakan Kode Permohonan yang diperoleh saat mengajukan permohonan.
A
Anda dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.
A
Pada prinsipnya layanan informasi publik tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan/pengiriman salinan fisik sesuai standar biaya yang berlaku.
A
Gunakan menu "Cek Status Permohonan" dan masukkan Kode Permohonan beserta alamat email yang Anda gunakan saat mengajukan permohonan.

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID