SIMONALISA
Sistem Permohonan Informasi Publik Saekeun
Layanan pengajuan permohonan informasi publik, pengajuan keberatan, dan pelacakan status berkas secara online bagi perorangan, kelompok masyarakat, maupun badan hukum di wilayah Kabupaten Majalengka — sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lacak Status Permohonan
Masukkan kode registrasi dan email pemohon
Email diperlukan agar rincian permohonan hanya dapat dilihat oleh pemohon yang bersangkutan. Kode registrasi diterbitkan otomatis setelah pengajuan selesai dikirim.
- Waktu Tanggap Permohonan
- Maksimal 10 Hari Kerja
- Biaya Layanan Softcopy
- Rp 0,- (Bebas Biaya)
- Kerahasiaan Identitas
- Dilindungi UU PDP
- Landasan Hukum Utama
- UU No. 14 Tahun 2008
Pilih Jenis Formulir Pengajuan
Silakan pilih kategori formulir di bawah ini sesuai keperluan Anda: mengajukan permohonan informasi, atau mengajukan keberatan atas permohonan yang sudah pernah diajukan.
Permohonan Informasi Publik
Pengajuan online bagi perorangan, kelompok masyarakat, atau badan hukum yang membutuhkan dokumen atau data resmi dari Pemerintah Kabupaten Majalengka.
- Tanggapan PPID: maksimal 10 hari kerja
- Melampirkan scan/foto KTP atau identitas sah (JPG, PNG, atau PDF)
- Tanda tangan digital langsung di layar — tanpa cetak dan pindai
Pengajuan Keberatan Informasi
Ajukan keberatan bila permohonan Anda tidak ditanggapi tepat waktu, ditolak tanpa alasan yang sah, tidak dipenuhi sebagaimana diminta, atau dikenakan biaya yang tidak wajar.
- Ditujukan kepada Atasan PPID Utama (Sekretaris Daerah)
- Wajib memiliki kode registrasi + email permohonan sebelumnya
- Jangka waktu penyelesaian: maksimal 30 hari kerja
Tata Cara & Persyaratan Pengajuan Informasi Publik
Panduan ringkas mengenai mekanisme dan kelengkapan dokumen yang diperlukan pemohon.
-
Langkah 1
Pengisian Formulir
Pemohon mengisi formulir secara lengkap, melampirkan identitas yang berlaku, dan membubuhkan tanda tangan digital.
-
Langkah 2
Kode Registrasi Terbit
Sistem menerbitkan kode registrasi seketika. Simpan kode ini bersama email Anda untuk melacak status.
-
Langkah 3
Pemrosesan Dokumen
PPID berkoordinasi dengan OPD pemilik informasi untuk menyiapkan dokumen atau jawaban permohonan.
-
Langkah 4
Penyampaian Tanggapan
Pemohon menerima pemberitahuan perubahan status, dan berkas jawaban dapat diunduh sesuai metode yang dipilih.
Persyaratan Identitas Pemohon
Scan / foto KTP Republik Indonesia yang masih berlaku.
KTP ketua/penanggung jawab beserta surat kuasa pengajuan permohonan.
Akta pendirian badan hukum dari Kemenkumham beserta KTP pimpinan/pengurus.