ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Layanan Publik Online Resmi • Kabupaten Majalengka

SIMONALISA

Sistem Permohonan Informasi Publik Saekeun

Layanan pengajuan permohonan informasi publik, pengajuan keberatan, dan pelacakan status berkas secara online bagi perorangan, kelompok masyarakat, maupun badan hukum di wilayah Kabupaten Majalengka — sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lacak Status Permohonan

Masukkan kode registrasi dan email pemohon

Email diperlukan agar rincian permohonan hanya dapat dilihat oleh pemohon yang bersangkutan. Kode registrasi diterbitkan otomatis setelah pengajuan selesai dikirim.

Waktu Tanggap Permohonan
Maksimal 10 Hari Kerja
Biaya Layanan Softcopy
Rp 0,- (Bebas Biaya)
Kerahasiaan Identitas
Dilindungi UU PDP
Landasan Hukum Utama
UU No. 14 Tahun 2008
Layanan Permohonan Online

Pilih Jenis Formulir Pengajuan

Silakan pilih kategori formulir di bawah ini sesuai keperluan Anda: mengajukan permohonan informasi, atau mengajukan keberatan atas permohonan yang sudah pernah diajukan.

Formulir Permohonan

Permohonan Informasi Publik

Pengajuan online bagi perorangan, kelompok masyarakat, atau badan hukum yang membutuhkan dokumen atau data resmi dari Pemerintah Kabupaten Majalengka.

  • Tanggapan PPID: maksimal 10 hari kerja
  • Melampirkan scan/foto KTP atau identitas sah (JPG, PNG, atau PDF)
  • Tanda tangan digital langsung di layar — tanpa cetak dan pindai
Isi Formulir Permohonan Informasi
Formulir Keberatan

Pengajuan Keberatan Informasi

Ajukan keberatan bila permohonan Anda tidak ditanggapi tepat waktu, ditolak tanpa alasan yang sah, tidak dipenuhi sebagaimana diminta, atau dikenakan biaya yang tidak wajar.

  • Ditujukan kepada Atasan PPID Utama (Sekretaris Daerah)
  • Wajib memiliki kode registrasi + email permohonan sebelumnya
  • Jangka waktu penyelesaian: maksimal 30 hari kerja
Isi Formulir Pengajuan Keberatan

Tata Cara & Persyaratan Pengajuan Informasi Publik

Panduan ringkas mengenai mekanisme dan kelengkapan dokumen yang diperlukan pemohon.

  1. Langkah 1

    Pengisian Formulir

    Pemohon mengisi formulir secara lengkap, melampirkan identitas yang berlaku, dan membubuhkan tanda tangan digital.

  2. Langkah 2

    Kode Registrasi Terbit

    Sistem menerbitkan kode registrasi seketika. Simpan kode ini bersama email Anda untuk melacak status.

  3. Langkah 3

    Pemrosesan Dokumen

    PPID berkoordinasi dengan OPD pemilik informasi untuk menyiapkan dokumen atau jawaban permohonan.

  4. Langkah 4

    Penyampaian Tanggapan

    Pemohon menerima pemberitahuan perubahan status, dan berkas jawaban dapat diunduh sesuai metode yang dipilih.

Persyaratan Identitas Pemohon

1. Pemohon Perorangan

Scan / foto KTP Republik Indonesia yang masih berlaku.

2. Kelompok Masyarakat

KTP ketua/penanggung jawab beserta surat kuasa pengajuan permohonan.

3. Badan Hukum / LSM

Akta pendirian badan hukum dari Kemenkumham beserta KTP pimpinan/pengurus.

Menu Aksesibilitas