Kebijakan Privasi & Data Pribadi
Komitmen perlindungan data pribadi pemohon informasi publik sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 (UU PDP).
Komitmen Kerahasiaan & Pengelolaan Data
PPID Kabupaten Majalengka berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas dan data pribadi setiap pemohon informasi publik.
1. Pengantar & Landasan Hukum
Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Majalengka mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi data pribadi yang Anda berikan saat mengakses portal resmi atau mengajukan permohonan informasi publik.
Pengelolaan data pribadi di portal ini tunduk secara ketat pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
2. Data Pribadi Yang Dikumpulkan
Saat Anda menggunakan layanan permohonan informasi publik atau pengajuan keberatan online, kami mengumpulkan data pribadi berikut:
- Nama Lengkap sesuai KTP
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Alamat Domisili Pemohon
- Nomor HP / WhatsApp & Email
- Salinan/Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Identitas Sah Organisasi
3. Penggunaan Cookies & Teknologi Pelacak
Kami menggunakan cookies dan teknologi serupa untuk meningkatkan pengalaman navigasi Anda, mengingat preferensi sesi (seperti persetujuan audio greeting dan modal cookie consent), serta menganalisis lalu lintas situs web secara terenkripsi.
Cookies tidak digunakan untuk mengumpulkan informasi pribadi Anda tanpa izin. Anda dapat menolak atau mengatur penggunaan cookies melalui spanduk persetujuan cookie (*Cookie Consent Banner*) yang tersedia di bagian bawah situs.
4. Kerahasiaan & Keamanan Data
Seluruh berkas identitas (KTP/NIK) yang diunggah ke portal PPID disimpan dalam server terenkripsi dengan protokol keamanan data ketat. Data NIK dan salinan KTP Anda TIDAK AKAN DIPUBLIKASIKAN KE UMUM dan hanya diakses oleh petugas PPID Utama untuk keperluan verifikasi legalitas pemohon.
5. Hak Anda Atas Data Pribadi
Sesuai Bab IV UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP), Anda memiliki hak untuk:
- Meminta informasi mengenai kejelasan identitas dan tujuan pengolahan data pribadi Anda.
- Meminta pembaruan atau pembetulan data pribadi jika terdapat kekeliruan.
- Meminta penghapusan data pribadi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Diskominfo Pemkab Majalengka / PPID Utama
[email protected]