Waktu dan Biaya Pelayanan Informasi Publik
- Perpanjangan: 7 (tujuh) hari kerja, disertai pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
- Pernyataan bahwa informasi publik TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
- Pengecualiannya: biaya penggandaan dan/atau pengiriman salinan yang ditanggung pemohon, beserta besarannya bila sudah ditetapkan.
- Jam dan hari layanan meja informasi.