ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Waktu dan Biaya Pelayanan Background Header

Waktu dan Biaya Pelayanan

Maklumat, SOP, tata cara permohonan informasi, pengajuan keberatan, dan sengketa informasi publik.

Waktu dan Biaya Pelayanan Informasi Publik

- Jangka waktu tanggapan permohonan: 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Perpanjangan: 7 (tujuh) hari kerja, disertai pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
- Pernyataan bahwa informasi publik TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
- Pengecualiannya: biaya penggandaan dan/atau pengiriman salinan yang ditanggung pemohon, beserta besarannya bila sudah ditetapkan.
- Jam dan hari layanan meja informasi.

Menu Aksesibilitas