Tugas & Wewenang PLID
Rincian tugas, kewenangan, dan fungsi operasional PPID Utama dan PPID Pembantu Kabupaten Majalengka.
Tugas PPID Utama
Tanggung jawab utama pengelola pelayanan informasi publik Kabupaten Majalengka.
Penyusunan & Pelaksanaan SOP
Menyusun dan melaksanakan kebijakan standar operasional prosedur pelayanan informasi publik di lingkungan Pemkab Majalengka.
Pengujian Konsekuensi & Pengelompokan DIP
Mengordinasikan pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan serta mengelola Daftar Informasi Publik (DIP).
Koordinasi PPID Pembantu
Melakukan koordinasi, pembinaan, dan supervisi pelayanan informasi publik di seluruh OPD dan Kecamatan.
Laporan Tahunan Layanan
Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi.