HAK-HAK MASYARAKAT

Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Hak-Hak Anda sebagai Masyarakat Majalengka
Tahukah Anda?
Sebagai warga negara, Anda memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi publik yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Majalengka. Hak ini dijamin oleh Undang-Undang, sehingga Anda bisa ikut mengawasi, memberi masukan, dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Berikut adalah beberapa hak penting yang perlu Anda ketahui:

  1. Mendapatkan Informasi Publik
    Anda berhak memperoleh informasi publik dengan cepat, tepat, mudah, dan biaya ringan.
  2. Mengajukan Permohonan Informasi
    Tidak perlu alasan khusus, siapapun boleh meminta informasi publik yang dibutuhkan.
  3. Menerima Salinan Informasi
    Informasi bisa Anda dapatkan dalam bentuk cetak maupun digital, sesuai kebutuhan.
  4. Mengajukan Keberatan
    Jika informasi yang Anda terima tidak sesuai atau permohonan ditolak, Anda bisa mengajukan keberatan ke atasan PPID.
  5. Menyelesaikan Sengketa Informasi
    Bila keberatan belum terselesaikan, Anda dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
  6. Perlindungan Data Pribadi
    Informasi yang memuat data pribadi Anda akan dijaga kerahasiaannya sesuai aturan hukum.
  7. Ikut Berpartisipasi dalam Kebijakan Publik
    Anda dapat menyampaikan pendapat atau masukan dalam perumusan kebijakan daerah.
  8. Mengakses Informasi Layanan Dasar
    Seperti layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
  9. Mengetahui Informasi Keuangan Daerah
    Termasuk rencana anggaran, pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawaban.
  10. Mengawasi Kinerja Pemerintah
    Gunakan informasi publik untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan transparan dan akuntabel.

DOKUMEN TERBARU

Tanggal PublishJudul DokumenInstansiJenis Informasi
September 3, 2025Surat Perjanjian Berlangganan PT.GISAKA Tahun 2024Informasi Setiap Saat
September 2, 2025REKAPITULASI LAPORAN MASYARAKAT MELALUI SP4N LAPOR TAHUN 2025Informasi Setiap Saat
September 2, 2025REKAPITULASI LAPORAN MASYARAKAT MELALUI SP4N LAPOR TAHUN 2024Informasi Setiap Saat
September 2, 2025DIP DISKOMINFO Majalengka 2024Informasi Setiap Saat
August 30, 2025Surat Menyurat Pimpinan Dan Pejabat Pemkab 2025Informasi Berkala
August 30, 2025Penetapan & DIK DISKOMINFO 2025Informasi Dikecualikan
August 30, 2025DIP Diskominfo Majalengka 2025Informasi Setiap Saat
August 25, 2025Lembar Pengujian KonsekuensiInformasi Dikecualikan
August 21, 2025DIK Kec.Rajagaluh 2025Informasi Dikecualikan
August 20, 2025DIK Kec.Maja 2025Informasi Dikecualikan
August 20, 2025DIP Kec.Maja 2025Informasi Setiap Saat
August 20, 2025DIP BKAD 2025Informasi Setiap Saat
August 20, 2025DIK BKAD 2025Informasi Dikecualikan
August 20, 2025DIK ARPUSDA 2025Informasi Dikecualikan
August 19, 2025DIP Kec.Rajagaluh 2025Informasi Setiap Saat
August 19, 2025DIP Kec.Jatiwangi 2025Informasi Setiap Saat
August 19, 2025DIP DP3AKB 2025Informasi Setiap Saat
August 19, 2025DIP Disperkimtan Tahun 2025Informasi Setiap Saat
August 19, 2025Call CenterInformasi Serta Merta
August 19, 2025Laporan Akses Informasi Publik Tahun 2024-2025Informasi Berkala
August 19, 2025SP4N LAPORInformasi Serta Merta
August 19, 2025SIRUPInformasi Setiap Saat
August 19, 2025JDIHInformasi Berkala
August 19, 2025Informasi Profile Pimpinan dan PegawaiInformasi Berkala
August 19, 2025Pengumuman Penerimaan Calon PegawaiInformasi Setiap Saat
August 19, 2025LHKPN TAHUN 2024Informasi Berkala
August 9, 2024DIP DINKES Majalengka 2024Informasi Setiap Saat
August 7, 2024DIP DPMPTSP 2024Informasi Setiap Saat
August 6, 2024DIP Kec.Malausma 2024Informasi Setiap Saat
August 6, 2024DIP Kec.Jatiwangi 2024Informasi Setiap Saat
August 6, 2024DIP DP3AKB 2024Informasi Setiap Saat
August 6, 2024DIP DISARPUSDA 2024Informasi Setiap Saat
August 6, 2024DIP Dinas K2UKM 2024Informasi Setiap Saat
August 2, 2024DIP Kec.Cikijing 2024Informasi Setiap Saat
August 2, 2024DIP Kec.Cigasong 2024Informasi Setiap Saat
August 2, 2024DIP DPKPP 2024Informasi Setiap Saat
August 2, 2024DIP DISPERDAGIN 2024Informasi Setiap Saat
August 2, 2024DIP DISPARBUD 2024Informasi Setiap Saat
July 31, 2024DIP Kec.Panyingkiran 2024Informasi Setiap Saat
July 31, 2024DIP DISPORA 2024Informasi Setiap Saat

TATA CARA PENGADUAN SP4N LAPOR

PRESS RELEASE

SOSIAL MEDIA