Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Majalengka dibentuk sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan PPID Utama diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/Kep.263-Diskominfo/2025 Tentang Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi yang menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi PPID. PPID Utama berada di bawah koordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka, berperan sebagai pusat layanan informasi publik, pengelola dokumentasi, serta penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat. Pembentukannya bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang cepat, tepat, dan akurat, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.