Maklumat Pelayanan PPID
Pernyataan komitmen resmi pengelola pelayanan informasi publik Kabupaten Majalengka dalam memberikan pelayanan yang akuntabel.
MAKLUMAT PELAYANAN PPID
“Dengan ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Majalengka menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Tepat Waktu
Memproses permohonan informasi dalam batas waktu legal SLA 10 hari kerja.
Kemudahan Akses
Menyediakan portal online & desk fisik yang ramah dan mudah dijangkau.
Bebas Biaya (Gratis)
Pelayanan permohonan dan penyediaan dokumen tidak dipungut biaya.
Informasi Sah
Dokumen yang diberikan dijamin keabsahan dan otentisitas dari badan publik.