Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik.
Melalui Website PPID Kabupaten Majalengka yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Mekanisme Layanan Informasi Publik
1.Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID
2. Mengisi formulir permintaan informasi atau download formulir disini
3. Isi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi
4. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
5. Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik
6. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi
7. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
8. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik
9. Petugas membukukan dan mencatat