ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Bapenda Terus Genjot Realisasi Capaian PBB - P2 yang baru mencapai 36,5% Background Header

Bapenda Terus Genjot Realisasi Capaian PBB - P2 yang baru mencapai 36,5%

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

29 Juli 2022 Admin PPID

Bapenda Terus Genjot Realisasi Capaian PBB - P2 yang baru mencapai 36,5%

Bapenda Terus Genjot Realisasi Capaian PBB - P2 yang baru mencapai 36,5%

MAJALENGKAKAB.GO.ID- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kabupaten Majalengka mengadakan rakor monitoring dan pengawasan pengelolan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB - P2 ) dan evaluasi penerimaan piutang PBB P2 bertempat di Gedung Yudha Karya Abdi Negara pada hari Kamis 28/07/2022. Kegiatan dihadiri Bupati Majalengka, Sekda, Kepala Bapenda, Inspektur dan  26 Camat  se-Kabupaten Majalengka.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, H. Irfan Nur Alam, mengatakan bahwa PBB P2 merupakan primadona dari sebelas mata pajak dengan persentase 40,8% atau sebesar Rp. 78 Milyar dari target pendapatan sebesar Rp. 191 M. 

Ini merupakan salah satu komponen terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya. Untuk tahun 2022 target PBB - P2 sebesar Rp. 78 Milyar. Adapun capaian per tanggal 26 Juli sebesar Rp. 28 Milyar atau sekitar 36,5%.

Jatuh tempo pembayaran PBB - P2 untuk tahun pajak 2022 yaitu pada tanggal 31 Agustus 2022. Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Majalengka No. 2 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Majalengka. Apabila melebihi tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.

Lebih jauh Irfan mengatakan sampai saat ini masih banyak piutang PBB yang ada di Desa , total piutang yang terrealisasi tahun 2020 sebesar Rp. 2.016 Milyar, tahun 2021 sebesar Rp. 2.720 Milyar dan tahun 2022 sampai dengan tanggal 27 Juli 2022 sebesar Rp. 2.315 Milyar .

Irfan mengatakan, untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor tersebut, pihaknya terus berupaya dan melancarkan dua strategi khusus,  yakni ekstensifikasi dan intensifikasi.

Sementara Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi , M.M.Pd menjelaskan bahwa optimalisasi pajak daerah merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Peran kepala desa dan lurah pun menjadi bagian penting dalam memenuhi realisasi target yang telah ditentukan.

Bupati menginstruksikan kepada para camat agar bisa mengoptimalkan kembali realisasi pendapatan pajak PBB-P2 di daerahnya masing-masing.

"Saya minta Bapenda untuk membuat Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Bupati, Sekda, Inspektur, Kepala Bapenda dan Para Camat se-Kabupaten Majalengka dengan maksud memaksimalkan realisasi capaian PBB P2 tahun pajak 2022 minimal 85% dari terget serta mengoptimalkan pembayaran piutangnya, supaya ada tanggung jawab kepada para kuwu, dan akhir Agustus harus sudah pada lunas" harap Bupati.

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID