ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
BPJAMSOSTEK menyerahkan bantuan peralatan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Background Header

BPJAMSOSTEK menyerahkan bantuan peralatan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

08 Agustus 2021 Admin PPID

BPJAMSOSTEK menyerahkan bantuan peralatan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)

BPJAMSOSTEK menyerahkan bantuan peralatan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)
MAJALENGKAKAB.GO.ID- BPJAMSOSTEK menyerahkan bantuan peralatan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) atau alat pelindung diri bagi pelaksana proyek jasa konstruksi. Pemberian bantuan pelindung diri tersebut diberikan kepada 2 perusahaan yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK Program Jasa Konstruksi. Dalam penyerahan tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Majalengka di lokasi proyek pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Majalengka. Kepala BPJAMSOSTEK Majalengka, Aztriana Novitasari mengatakan penyerahan peralatan K3 ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kepada perusahaan konstruksi yang sudah patuh dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi serta dalam upaya memberikan perlindungan secara nyata dalam bentuk alat pelindung diri kepada para pekerjanya. “Negara hadir melalui BPJAMSOSTEK untuk semata-mata memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja, tentunya dalam hal ini diharapkan seluruh pelaksana proyek di wilayah Majalengka untuk tertib dan patuh dalam mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya ke dalam program BPJAMSOSTEK, hal ini mengacu pada PP 14 Tahun 2021 terkait hak tenaga kerja berupa perlindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan jasa konstruksi serta sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor: 560/483/DK2UKM Tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial ketenagakerjaan Serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kabupaten Majalengka.

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID