ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Bupati bersama forkopimda Kabupaten<br>Majalengka mengikuti Peringatan Hari<br>Otonomi Daerah ke-26 Tahun 2022 Background Header

Bupati bersama forkopimda Kabupaten<br>Majalengka mengikuti Peringatan Hari<br>Otonomi Daerah ke-26 Tahun 2022

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

25 April 2022 Admin PPID

Bupati bersama forkopimda Kabupaten<br>Majalengka mengikuti Peringatan Hari<br>Otonomi Daerah ke-26 Tahun 2022

Bupati bersama forkopimda Kabupaten<br>Majalengka mengikuti Peringatan Hari<br>Otonomi Daerah ke-26 Tahun 2022

Bupati bersama Forkopimda Kabupaten Majalengka mengikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-26 Tahun 2022 yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI dan Direktur Jenderal Otonomi Kementerian Dalam Negeri RI secara virtual, bertempat di Gedung Yudha Karya Abdi Negara. Senin (25/4)
.
Peringatan yang terpusat di Kementerian Dalam Negeri RI ini mengusung tema "Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Wujudkan ASN yang Proaktif dan Berakhlak dengan Membangun Sinergis Pusat dan Daerah dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045", peringatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia.
.
Secara filosofis, kebijakan OTDA dimaknai sebagai mekanisme penyelenggaraan Pemerintah dengan memindahkan sebagian pemerintahan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintahan Daerah disertai pemberian kewenangan khusus untuk mengurus dan mengatur urusan-urusan tertentu secara mandiri.
.
Otonomi Daerah merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Pusat terhadap kemandirian daerah guna mendekatkan layanan kepada masyarakat, meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Daerah, dalam rangka mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
.
Pada moment peringatan kali ini juga Kementerian Dalam Negeri RI meluncurkan dua sistem daring terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yaitu Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) versi 1.1 dan Konsultasi Virtual (KOVI) Otonomi Daerah.
.
rilis @prokompim.majalengka

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID