ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Bupati Hibahkan 4 Miliyar lebih Kepada 35 Lembaga Keagamaan Di Kab.Majalengka Background Header

Bupati Hibahkan 4 Miliyar lebih Kepada 35 Lembaga Keagamaan Di Kab.Majalengka

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

18 Juli 2023 Admin PPID

Bupati Hibahkan 4 Miliyar lebih Kepada 35 Lembaga Keagamaan Di Kab.Majalengka

Bupati Hibahkan 4 Miliyar lebih Kepada 35 Lembaga Keagamaan Di Kab.Majalengka

MAJALENGKAKAB.GO.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka salurkan dana Hibah kepada sejumlah lembaga agama dan Pondok Pesantren di Kab.Majalengka, prosesi pemberian dana hibah yang bersumber dari APBD Kab.Majalengka tahun Anggaran 2023 tersebut dilakukan melalui penandatanganan Nota Perjanjian antara Pemda Majalengka dengan Lembaga Pondok Pesantren, di Gedung Yudha, Senin (17/07/2023).

Dalam laporannya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kab.Majalengka, H. ASEP ZAKI MULYATNO, S.KM., M.KM.., mengatakan,bahwa lembaga yang akan menerima Hibah Daerah Tahun 2023 dari semula dari dokumen anggaran ada 42 lembaga, namun ada 7 lembaga yang ditangguhkan pemberiannya dan akan dipertimbangkan kedepannya di tahun anggaran 2024.

Ada beberapa kriteria dalam memenuhi prasyarat sebagai penerima penandatanganan nota perjanjian Hibah Daerah, diantaranya pemberian hibah tersebut peruntukannya sudah secara spesifik dan telah ditetapkan dalam proposal, sehingga para lembaga yang hadir disini telah secara spesifik memenuhi sayarat dan telah ditetapkan, kemudian bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta pemberian hibah tidak dapat diberikan secara terus menerus setiap tahun. Lembaga organisasi calon penerima Hibah sejalan serta mendukung terhadap visi misi Pemerintah Daerah Kab.Majalengka, dengan artian apa yang dilaksanakan sejalan dengan apa yang menjadi program Pemerintah Daerah Kab.Majalengka, selain itu organisasi lembaga tersebut bersifat nirlaba sukarela dan bersifat sosial kemasyarakatan.

"Total Dana Hibah yang akan diberikan kepada 35 lembaga yang telah tertuang dalam Kep Bup Nomor 02030004/KEP.647-KESRA Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023 adalah sebesar "Empat Miliyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah"," Ucap Kabag Kesra.

Sementara itu dalam sambutannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., mengucapkan selamat kepada para penerima bantuan dana Hibah kepada lembaga agama dan Pondok Pesantren sejumlah 35 di Kab.Majalengka. Dalam politik anggarannya pada masa kepemimpinan Karna Sobahi dan Tarsono D Mardiana, mencoba menghidupkan kembali Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kab.Majalengka, setelah kurang lebih 10 tahun kebelakang dana Hibah itu tidak ada, namun di tahun 2023 telah dianggarkan sebesar 9,2 Miliyar Rupiah untuk Hibah dan untuk ditahun 2024 telah dianggrkan sebesar 12,4 Miliyar Rupiah, Khusus untuk lembaga keagamaan yang akan menerima Dana Hibah Tahun 2023 ini sejumlah 35 Lembaga senilai "Empat Miliyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah.

"Semoga dengan bantuan Dana Hibah dari Pemda Majalengka untuk 35 lembaga Keagamaan ini dapat membantu dan memperlancar prosese baik itu operasional maupun hal-hal lainnya bagi lembaga yang menerimanya dan semoga dapat bermanfaat, dan Kepada Sekda beserta Kepala BKAD untuk membantu dengan sesegera proses penerima Dana Hibah ini agar cepat sampai kepada penerimanya," Pungkas Bupati.

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID