ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Bupati Majalengka Serahkan Petikan SK PPPK Paruh Waktu untuk 3.492 orang Background Header

Bupati Majalengka Serahkan Petikan SK PPPK Paruh Waktu untuk 3.492 orang

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

26 November 2025 Admin PPID

Bupati Majalengka Serahkan Petikan SK PPPK Paruh Waktu untuk 3.492 orang

Bupati Majalengka Serahkan Petikan SK PPPK Paruh Waktu untuk 3.492 orang

Majalengka,
Bupati Majalengka secara resmi menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam upacara yang berlangsung di Lapang GGM Majalengka, Rabu (26/11/2025).

Acara ini dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, jajaran Forkopimda, para kepala OPD, Camat dan Undangan.

Penyerahan SK ini menjadi salah satu langkah penting Pemerintah Daerah dalam memperkuat formasi tenaga pendukung yang berperan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Majalengka.

Dalam sambutannya, Bupati Majalengka H. Eman Suherman menyampaikan apresiasi kepada seluruh penerima SK yang telah melalui proses seleksi dengan baik. Ia berharap para pegawai PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, serta menjaga integritas dalam bekerja.

“Saya berharap saudara-saudara yang hari ini menerima SK dapat bekerja dengan profesional, memahami tugas pokok dan fungsi di unit masing-masing, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semangat inilah yang menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan visi daerah Majalengka Langkung Sae.” ujar Bupati.

Menurut Bupati penandatanganan perjanjian kerja sebagai bentuk komitmen Pemkab Majalengka terhadap seluruh PPPK Paruh Waktu. Komitmen ini bukan hanya prosedur administratif, tetapi merupakan ikhtiar untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

" Saya tegaskan bahwa keputusan pengangkatan ini adalah bentuk komitmen pemerintah terhadap penataan tenaga non-ASN, sesuai arahan kebijakan pemerintah pusat." tutur Bupati.

Terkait hak dan kesejahteraan, menurut H. Eman Suherman sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh penghasilan paling sedikit setara dengan ketika masih berstatus tenaga non-ASN. Dengan demikian, tidak ada penurunan hak dari status sebelumnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Majalengka, H. Ikin Asikin menegaskan bahwa program PPPK Paruh Waktu merupakan upaya strategis pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang fleksibel namun tetap berkualitas.

Ada 3.492 PPPK Paruh Waktu yang hari ini secara resmi menerima SK pengangkatan dan perjanjian kerja. Jumlah tersebut terdiri dari 396 tenaga kesehatan, 567 tenaga teknis, dan 2.529 tenaga pendidikan, yang merupakan formasi terbesar tahun ini.

“Kami mengharapkan para pegawai PPPK Paruh Waktu dapat menunjukkan komitmen terhadap aturan dan etika kerja. Kehadiran saudara-saudara di berbagai unit akan sangat menentukan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Mantan Camat Jatitujuh ini juga memastikan bahwa seluruh proses seleksi berjalan objektif dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Acara berlangsung lancar dan khidmat, ditutup dengan sesi foto bersama serta sujud syukur dan ucapan selamat dari Bupati dan jajaran pemerintah daerah kepada seluruh penerima SK.

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID