ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Bupati Pimpin Rapat Evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kab.Majalengka Background Header

Bupati Pimpin Rapat Evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kab.Majalengka

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

21 November 2020 Admin PPID

Bupati Pimpin Rapat Evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kab.Majalengka

Bupati Pimpin Rapat Evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kab.Majalengka
MAJALENGKAKAB.GO.ID- Guna menindaklanjuti situasi dan kondisi mengenai perkembangan pergerakan Covid-19 di Kab.Majalengka, Pemkab Majalengkan yang dipimpin oleh Bupati gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19, bertempat di Gedung Yudha, Juma't ( 20/11/2020). Rakor Evaluasi Penanganan Covid-19 diikuti oleh unsur Forkopimda hadir pada kesempatan tersebut Kapolres Majalengka, Dandim 0617, Sekda, para Staf Ahli, Asisten Daerah Kab.Majalengka, Kajari atau yang mewakili, Camat selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamata, Kadinkes, beserta para Kepala OPD, Ketua FKUB Kab.Majalengka, serta tamu undangan lainnya. Dalam arahannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., mengatakan bahwa rapat koordinasi ini digelar guna menyikapi perubahan-perubahan yang begitu cepat mengenai Covid-19 di wilayah Kab.Majalengka, dengan dinamika peningkatan Covid-19 ini harus segera disikapi dan menjadi pemikiran bersama dengan serius oleh berbagai unsur, dengan memperhatikan situasi dan kondisi adanya kelonjakan kasus secara signifikan maka perlu adanya langkah-langkah operasi yang akan dijalankan oleh kita semua dalam penanggulangan dan juga penanganan Covid-19. "Rakor ini pun digelar untuk menyamakan presepsi dari berbagai unsur baik itu Pemda, TNI-POLRI dan juga unsur lainnya agar hasil putusan dari kegiatan ini dapat menjadi acuan Bupati dalam menentukan dan mengambil arah kebijakan dalam menghadapi situasi terkini pandemi Covid-19 di Kab.Majalengka hal ini tentunya untuk menyelamatkan masyarakat Majalengka," jelas Bupati. Bupati menambahkan, dalam situasi penyebaran virus Covid-19 ini semua wilayah memiliki titik rawan yang sama, artinya hal demikian penyebarannya sudah sama di setiap Kecamatan, untuk itu perlunya kewaspadaan dan juga usaha yang lebih keras lagi dalam menyikapinya, terkait urusan dana khusus dalam menghadapi Covid-19 ini Pemkab Majalengka telah menyediakan anggaran dana sebesar Rp.5 Miliar sampai dengan bulan Desember dan di tahun 2021 dana tersedia Rp. 10 Miliar, dengan demikian jangan merasa pesimistis bagi pihak Rumah Sakit ataupun lainnya dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 ini, untuk itu jangan sampai ada pasien covid tidak tertangani atau terabaikan dan terlambat dalam menangani atau bahkan sampai tertolak untuk itu bagi Dirut di 2 RSUD bilamana kekurangan ruang penanganan maka segeralah untuk memperluas ruang penanganan agar penanganan pasien covid dengan adanya lonjakan kasus bisa cepat tertangani. Setelah arahan dari Bupati Majalengka kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan juga mendengarkan saran-saran dan kajian-kajian dari peserta rapat koordinasi, selanjutnya setelah mendapatkan pandangan dan juga berbagai kajian maka Bupati mengambil keputusan sebagai berikut; "Atas dasar masukan dan juga berbagai pemikiran dan kajian bersama mencermati perkembangan terkini bahwa di Majalengka akan diberlakukan kembali PSBB dalam skala Mikro adapun indikasinya adalah dilarang hajatan, berkerumun, dilarang menggelar seni Budaya, sekolah di Off kan dulu, dan bilamana terjadi kasus Covid-19 di Desa, Desa tersebut harus di Lockdown, kebijakan tersebut akan berlaku mulai hari Senin 23/11/2020 dan surat Edaran Bupati hari ini akan dibuat kebijakan tersebut diberlakukan sampai dengan terkendalinya Covid-19 di wilayah Kab.Majalengka dan jika ada masyarakat yang melangga Prokes akan ada sangsi yang telah dirancang bekerjasama dengan Polres Majalengka," jelas Bupati. (Kominfo)

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID