ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Bupati Tandatangani Kesepakatan Bersama KUA dan PPAS APBD Kab. Majalengka Tahun Anggaran 2022 Background Header

Bupati Tandatangani Kesepakatan Bersama KUA dan PPAS APBD Kab. Majalengka Tahun Anggaran 2022

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

18 November 2021 Admin PPID

Bupati Tandatangani Kesepakatan Bersama KUA dan PPAS APBD Kab. Majalengka Tahun Anggaran 2022

Bupati Tandatangani Kesepakatan Bersama KUA dan PPAS APBD Kab. Majalengka Tahun Anggaran 2022
MAJALENGKAKAB.GO.ID- DPRD Kab.Majalengka selenggarakan Rapat Paripurna dalam Rangka Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemda Majalengka dengan DPRD Kab.Majalengka tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Majalengka Tahun Anggaran 2022, Bertempat di Gedung Bhineka Yudha Sawala, Kamis (18/11/2021). Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Drs. H Eddy Annas Junaedi, MM., dan ikuti 35 anggota DPRD dengan rincian dari Fraksi PDI-P 13 orang, Fraksi Gerindra 5 orang, Fraksi Golkar 5 orang , Fraksi PKS 3 orang, Fraksi PKB 3 orang, Fraksi PAN Demokrat 3 orang dan Fraksi Restorasi Pembangunan 3 orang. Turut serta mendampingi Bupati yakni Wakil Bupati, Sekda, para Kepala OPD, unsur Forkopimda atau yang mewakili juga ikut serta dalam Rapat Paripurna tersebut. Dalam sambutannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS APBD merupakan manifestasi dari kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 89 dan 90 PP RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Secara Normatif KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Kepala Daerah dibahas dengan DPRD untuk memperoleh kesepakatan bersama, dimana KUA dan PPAS APBD tahun 2022 telah dibahas secara komprehensif antara Badan Anggaran Dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan secara umum telah disepakati beberapa point diantaranya, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp 4.052.260.261.700 (Empat Triliun Lima Puluh Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah). Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Diproyeksikan sebesar Rp. 4.066.498.457.058 (Empat Triliun Enam Puluh Enam Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Puluh Delapan Rupiah) Defisit anggaran diproyeksikan sebesar Rp. 14.238.195.358 (Empat Belas Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah). Pembiayaan Neto diproyeksikan sebesar Rp. 14.238.195.358 (Empat Belas Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah). "Kesepakatan bersama KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022," ucap Bupati. (DisKominfo)

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID