ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Diskominfo Adakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Background Header

Diskominfo Adakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

03 Juni 2017 Admin PPID

Diskominfo Adakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Diskominfo Adakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
MAJALENGKAKAB.GO.ID Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Majalengka, Bidang Pengembangan dan Pengendalian Komunikasi, Seksi Pelayanan Informasi Publik menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bertempat di Gedung Kokardan, Rabu (24/5). Turut hadir pada acara tersebut Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabid Pengembangan dan Pengendalian Komunikasi Dinas Kominfo, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, para Sekretaris Camat se-Kabupaten Majalengka dan operator kecamatan. Sosialisasi keterbukaan informasi publik disampaikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Ijang Faisal, S.Ag., M.Si., yang menyampaikan materi mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Dalam paparannya, Ijang menuturkan uji konsekuensi adalah suatu kajian yuridis untuk memutuskan apakah suatu konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi oleh undang-undang masih relevan jika informasi dibuka (relevansi yuridis). Menurut pasal 2 ayat (4) UU KIP, informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang­-undang, kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Ijang menjelaskan yang dimaksud dengan konsekuensi yang timbul adalah konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan undang­-undang ini apabila suatu informasi dibuka. Suatu informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu informasi, informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya. “Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang,” tuturnya. Selanjutnya Ijang menyebutkan langkah-langkah melakukan uji konsekuensi yaitu, memahami informasi yang diminta, mengkaji isi dokumen, mengkaji konsekuensi yang timbul, dan menyusun pertimbangan tertulis. Sedangkan tahapan-tahapan dalam melakukan uji konsekuensi yaitu, mengidentifikasi informasi dan melakukan klarifikasi, menganalisa konsekuensi yang ditimbulkan, mengidentifikasi berdasarkan undang-undang lain yang dapat mengecualikan, dan merumuskan kesimpulan.

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID