ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Indeks Pembangunan Statistik ( IPS ) Majalengka Baik Berdasarkan Penilaian BPS Background Header

Indeks Pembangunan Statistik ( IPS ) Majalengka Baik Berdasarkan Penilaian BPS

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

30 Januari 2023 Admin PPID

Indeks Pembangunan Statistik ( IPS ) Majalengka Baik Berdasarkan Penilaian BPS

Indeks Pembangunan Statistik ( IPS ) Majalengka Baik Berdasarkan Penilaian BPS

MAJALENGKAKAB.GO.ID - Indeks Pembangunan Statistik ( IPS ) adalah ukuran yang menggambarkan tingkat kematangan kualitas penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dan statistik sektoral, yang diharapkan dapat mengukur capaian penyelenggaraan SDI dan data statistik sektoral di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Badan Pusat Statistik melakukan IPS di Pemerintah Kabupaten Majalengka sebagai salah wujud peyelenggaran pengumpulan data pada Perangkat Daerah.

Untuk itu Dinas Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) dan Badan Pusat Statistik ( BPS ) Majalengka melakukan rakor IPS bertempat di ruang rapat Setda Senin ( 30/01/2022 )

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekertaris Daerah ( Sekda ) Kab. Majalengka, Asisiten Pembanguna , Asisiten Ekbang, Kepala Diskominfo, Kepala BPS Kab. Majalengka , BKPSDM, Kabag Organisasi , Kabag Tapem.

Sekertaris Daerah ( Sekda ) Kab. Majalengka Drs. H. Eman Suherman, MM dalam arahanya mengungkapkan bahwa Indeks Pembangunan Statistik serupa dengan indeks Reformasi Birokrasi dan Indeks Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Melalui metode itu diharapkan data yang diperoleh lebih akurat serta mutakhir.

" Jadi Indeks Pembangunan Statistik ( IPS ) ada penilaian yang terukur, supaya satu data Indonesia segera tercapai. Dengan ini akan ada indikator, sehingga Majalengka lebih baik dari kabupaten lain, atau perlu pembinaan lanjutan di setiap OPD ,” tutur Sekda.

Sementara Kepala BPS Majalengka Drs Jerison Sumual, M.M Tujuan IPS ini adalah untuk mengukur capaian penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dan untuk terpenuhinya prasyarat penyelenggaraan SDI. IPS juga bisa dijadikan dasar melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SDI, juga sebagai dasar BPS menyusun strategi p

Sejauh mana pembangunan statistik sektoral sudah terstandarisasi .
BPS menilai terhadap peyelenggaran pengumpulan data di Kabupaten Majalengka terutama di OPD baik dengan Indeks Pembangunan Statistik ( IPS ) 2,7.

" Faktor penilaian dari domain satu data indonesia, domain kualitas data, domain proses bisnis, domain kelembagaan dan domain sistem statistik. Nanti menghasilkan 38 indikator dari hasil penilaian kegiatan sesusai dengan SOP, " jelas Kepala BPS.

Kepada Diskominfo Kab. Majalengka H. Gatot Sulaeman, AP, MSi menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan buah atas kerja keras dan kerja cerdas semua pihak, mulai Bapak Bupati, bapak wabup dan bapak sekda sebagai pengarah dan BPS sebagai pembina.

" Organisai Perangkat Daerah sebagai produsen data bersama forum satu data Kab. Majalengka akan terus membangun statistik sektoral dan menumbuhkan data driven government (budaya pengambilan kebijakan berdasarkan data) sehingga dapat bermnafaat untuk kesejahteraan masyarakat, " ungkap Kadiskominfo.

Kabid statistik sektoral dan persandian Diskominfo Kab. Majalengka, Teguh Subagja, menambahkan bahwa pada saat ini data statistik sektoral kabupaten majalengka ditetapkan dengan keputusan bupati majalengka nomor ST. 01.00.10/Kep.1234-Diskominfo/2022 tahun 2022 dengan jumlah data 3.379 data yang akan di himpun dalam ekosistem data berupa portal [email protected] dan portal [email protected]. yang bisa diakses oleh publik.
Selanjutnya data dimaksud akan dikembangkan menjadi data geospasial (berbentuk peta) yang dihimpin dalam portal satu peta majalengka. Data-data dimaksud diharapkan dapat digunakan baik oleh pemerintah kabupaten majalengka, swasta/pengusaha, masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan, program, kegiatan dan investasi.

( Rilis Diskominfo Majalengka )

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID