ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Majalengka Akan Terapkan PPKM Mikro Background Header

Majalengka Akan Terapkan PPKM Mikro

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

08 Februari 2021 Admin PPID

Majalengka Akan Terapkan PPKM Mikro

Majalengka Akan Terapkan PPKM Mikro
MAJALENGKAKAB.GO.ID- sebagai tindak lanjut atas evaluasi dan hasil monitoring pelaksanaan PPKM/ PSBB Proporsional dalam penanganan Covid-19 yang telah dilaksanakan di Kab.Majalengka pada tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, rencananya Penerapan PPKM/PSBB Proporsional di Kab.Majalengka tersebut akan dilanjutkan dengan PPKM sekala Mikro sesuai dengan intruksi dan aturan yang berlaku dari pusat, hal tersebut disampaikan oleh Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., dalam sambutannya disela pembukaan Ruang Publik di Kab.Majalengka, bertempat di Pendopo, Senin (08/02/2021). Dalam sambutannya, Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., menyampaikan bahwa sesuai dengan intruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 "Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro", yang telah terbit surat edarannya kemarin sore maka rencananya Kab.Majalengka akan menerapkan kebijakan PPKM berbasis Mikro tersebut, dalam intruksi Mendagri No.3 tahun 20201 tersebut tertera Pemberlakuan PPKM Mikro di mulai dari tanggal 9 Februari hingga 22 Februari mendatang. Lebih lanjut dikatakan Bupati, dalam kebijakan tersebut menghitung apabila dalam satu RT ada 5 sampai 10 kasus Positiv Covid-19 wajib dilakukan PPKM Mikro, berdasarkan kondisi saat ini kita mempunyai kasus Positif Covid-19 setelah dihitung terdapat 142 kasus Positif dibagi 6.614 RT di Kab.Majalengka, jadi sebenarnya kita masih bisa masuk kepada kategori zona aman dengan zona kuningnya. "Meskipun Majalengka masih bisa disebut zona aman, namun saya selaku Bupati akan tetap berlakukan PPKM Mikro tersebut karena pencegahan itu lebih utama, hari ini Surat Edaran PPKM Mikro akan saya Tandatangani," jelas Bupati. Masih dikatakan Bupati, kebijakan PPKM Mikro ini artinya kekuatan operasi Penanganan Covid-19 berada di Level RT/ RW dan Desa, untuk itu saya perintahkan kepada Kadis DPMD untuk segera menghitung dan menganggarkan di Dana Desa untuk operasi penangananan PPKM Mikro, dan kepada para Camat pastikan dalam APBDES itu ada anggaran untuk penanganan PPKM Mikro sesuai dengan Intruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021. "Adapun yang harus dibentuk dalam anggaran tersebut adalah adanya Posko, Tempat Isolasi di Desa, nantinya LO akan memonitor ke Kecamatan-Kecamatan dan Desa , jadi saat ini operasi tidak berada di level Kabupaten, Kabupaten hanya Directing saja," Jelas Bupati. (Kominfo)

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID