ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Menteri P2MI Minta Masyarakat Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri Harus Melalui Prosedur Resmi Background Header

Menteri P2MI Minta Masyarakat Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri Harus Melalui Prosedur Resmi

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

14 November 2024 Admin PPID

Menteri P2MI Minta Masyarakat Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri Harus Melalui Prosedur Resmi

Menteri P2MI Minta Masyarakat Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri Harus Melalui Prosedur Resmi

MAJALENGKAKAB.GO.ID - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, berkunjung ke Kabupatem Majalengka dalam rangka sosialisasi Penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, bertempat di Gedung Islamic Center Majalengka, Rabu (13/11/2024).

Kunjungan mentri P2MI disambut Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, Kadis DK2UKM, Forkopimda serta puluhan pekerja migran yang ada di Kabupaten Majalengka.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengimbau kepada masyarakat Majalengka untuk tetap menepuh jalur resmi bila akan bekerja ke luar negeri. Hal itu untuk mengantisipasi hal - hal yang tidak diinginkan.

"Masyarakat harus selalu menempuh jalur resmi prosedural, ketika mau berangkat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Jangan tergiur dengan iming - iming calo atau sponsor yang ilegal, " ujarnya.

Alasannya, menurut dia, hampir semua kasus kekerasan buruh migran (TKI/TKW) yang mengalami masalah, itu mayoritas tidak berijin atau berangkat secara ilegal. 

Abdul menambahkan, upaya-upaya lainnya selain wajib menempuh untuk prosedural dan jalur resmi, para calon buruh migran itu nantinya, persyaratannya juga harus diperketat, yakni harus punya keterampilan khusus. 

"Penyuplai devisa buruh migran mencapai 200 triliun, itu kedua terbesar setelah migas. Oleh karenanya perlu ada perlindungan bagi buruh-buruh migran," ujarnya.  

Ketika buruh migran bermasalah, masih kata Menteri, hampir semuanya berlatarbelakang proses berangkatnya tidak resmi, alias illegal. Sebab setelah dicek namanya itu, tidak terdaftar di lembaga resmi atau perusahaan resmi yang bergerak di bidang pemberangkatan kerja ke luar negeri. 

Sementara Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengatakan data di Finas Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka ada sekitar ada 1.700 buruh migran Majalengka yang tersebar di berbagai negara seperti Taiwan, Arab Saudi, Singapura, Hongkong, Malaysia. Namun, masih ada buruh migran yang tidak tercatat karena mereka berangkat tidak sesuai prosedur.

Beres acara di Islamic Center Mentri P2MI bersama Pj Bupati dan rombongan menjenguk mantan pekerja migran Indonesia (PMI) yang sempat bekerja di Malaysia. Tenaga kerja yang bernama Mila itu kini sakit dan menetap di rumahnya di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran.

Mentri menginstruksikan jajarannya untuk segera melacak perusahaan yang menyalurkan Mila ke Malaysia, dan mengambil kembali dokumen miliknya serta memfasilitasi pekerjaan ke depannya.

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID