ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA TERBITKAN ATURAN WAKTU OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG Background Header

PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA TERBITKAN ATURAN WAKTU OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

02 Desember 2025 Admin PPID

PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA TERBITKAN ATURAN WAKTU OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Majalengka – Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 100.3.4.1/1333/Dishub/2025/M resmi menetapkan aturan mengenai waktu operasional kendaraan angkutan barang pada ruas jalan kabupaten. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Majalengka.

Buka dokumen PDF

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Majalengka H. Eman Suherman menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Pembatasan Waktu Operasional

Pemerintah menetapkan bahwa kendaraan angkutan barang dengan muatan dilarang masuk atau melintas pada ruas jalan kabupaten pada waktu berikut:

  • Pukul 05.30 – 08.00 WIB
  • Pukul 17.00 – 19.30 WIB

Larangan ini diberlakukan untuk mengurangi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan pada jam-jam padat aktivitas masyarakat.

Jenis Kendaraan yang Terdampak

Pelarangan tersebut berlaku bagi:

  1. Kendaraan dengan sumbu roda ganda dan/atau lebih
    (misalnya dump truck, light truck, kendaraan tangki, dan sejenisnya).
  2. Kendaraan pengangkut pasir, tanah, atau batu tanpa penutup muatan yang sesuai standar pengangkutan.

Kendaraan yang Dikecualikan

Meskipun demikian, beberapa jenis kendaraan tetap diizinkan beroperasi karena menyangkut pelayanan publik dan kebutuhan dasar masyarakat, yaitu:

  • Kendaraan pengangkut bahan makanan pokok
  • Kendaraan pengangkut BBM dan BBG
  • Kendaraan pengangkut untuk kepentingan rumah sakit
  • Kendaraan operasional TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah, serta kendaraan emergency yang dilengkapi dokumen resmi dari Kepolisian Republik Indonesia

Pemerintah Kabupaten Majalengka mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang, pengemudi, serta pengguna layanan angkutan untuk mematuhi ketentuan tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh masyarakat.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID