ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Pemkab Majalengka dan Satgas BKCHT Amankan Ribuan Rokok Ilegal Background Header

Pemkab Majalengka dan Satgas BKCHT Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

30 Juli 2025 Admin PPID

Pemkab Majalengka dan Satgas BKCHT Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Pemkab Majalengka dan Satgas BKCHT Amankan Ribuan Rokok Ilegal
Rokok hasil sitaan Satgas BKCHT
10.365 bungkus rokok hasil sitaan Satgas BKCHT

Majalengka [7/30] - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Satuan Tugas Bea Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Majalengka berhasil mengamankan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sebanyak 10.365 bungkus setara dengan 198.680 batang dari 12 merek berbeda.

" Peredaran rokok ilegal merupakan ancaman serius karena merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, yang merupakan sumber pendanaan penting untuk pembangunan," ujar Bupati Majalengka, H. Eman Suherman saat konferensi pers di Pendopo Majalengka, Rabu (30/7/2025) yang dihadiri Dandim 0617 Majalengka, Kasat Reskrim Polres Majalengka, Bea Cukai Cirebon, Kasat Intel Kajari Majalengka, Dempom, KasatpolPP dan Damkar.

Menurut Bupati H. Eman Suherman dari hasil razia ini ditaksir kerugian negara lebih dari Rp 150 juta. Barang rokok ilegal tersebut diamankan oleh satgas BKCHT dari luar yang akan di edarkan di wilayah Majalengka.

Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Satgas BKCHT akan terus melakukan pengawasan dan berkomitmen kuat untuk terus memantau peredaran rokok ilegal.

" Kita akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur distribusi, termasuk pasar tradisional, toko kecil, dan wilayah perbatasan, untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal" jelas Bupati.

Seluruh barang bukti rokok ilegal hasil razia ini selanjutnya akan diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan.

Bupati mengihbau kepada masyarakat apabila melihat peredaran rokok ilegal untuk melapor ke bea cukai melalui layanan hotline gratis di 1500 225 atau ke no telepon SatpolPP dan Damkar Majalengka di 082110699995.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka

Reporter : Budi Azhari Jaenudin

Narasi : Piping Saripudin

Editor : Wildan Abdi Rahman

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID