ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Pemkab Majalengka Perketat Posko Perbatasan dan Desa Antisipasi Pemudik Background Header

Pemkab Majalengka Perketat Posko Perbatasan dan Desa Antisipasi Pemudik

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

29 April 2021 Admin PPID

Pemkab Majalengka Perketat Posko Perbatasan dan Desa Antisipasi Pemudik

Pemkab Majalengka Perketat Posko Perbatasan dan Desa Antisipasi Pemudik
MAJALENGKAKAB.GO.ID, Dalam menghadapi mudik Lebaran 2021, Pemerintah Kabupaten Majalengka akan memperketat posko COVID-19 di tingkat Kabupaten dan Desa. Langkah ini sebagai mengantisipasi pemudik yang lolos. penyekatan. "Selain penyekatan daerah perbatasan, kita juga fokus di tingkat Desa, RT/RW dengan kembali memberdayakan Posko COVID-19. Karena kami khawatir banyak pemudik yang lolos dari penyekatan," ujar Bupati Majalengka DR.H.Karna Sobahi, M. M. Pd saat rakor persiapan Idul Fitri 1442 H bertempat di Gedung Yudha Kamis 29/04/2021. Sesuai intruksi Presiden tentang larangan mudik tahun 2021 maka mulai tanggal 6 sampai 17 Me 2021 masyarakat di larangan mudik, kalau ada yg mudik harus di kembalikan . Sedangkan bagi pemudik darurat emergenci harus bawa surat keterangan antigen bebas COVID -19. Bupati mengintruksikan kepada para camat supaya jangan mengambil resiko terhadap pemudik yang berakibat timbul kluster baru. hal ini penting dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona yang kemungkinan dibawa dari luar daerah. Untuk itu Pemerintah kabupaten Majalengka akan membuat posko perbatasan sebanyak 11 titik yaitu di Desa Cimuncang Malausma, blok dayeuhwangi Lemahsugih, perbatasan tomo kadipaten, di desa pangkalan pari Kecamata Jatitujuh, Interceng Tol Cipali Kertajati dan Sumberjaya, Desa Lengkong Kulon Sindangwangi , Perbatasan Desa Ampel Kecamatan Ligung, Desa Cidulang Cikijing dan perbatasan Cingambul dengan Ciamis. " Kita akan menempatkan petugas dari PolPP, Polri, TNI, Dishub , Dinkes dan Aparat kecamatan di setiap posko. Dengan adanya pengetan tersebut diharapkan bisa terpantau arus mudik yang ada ke wilayah kita," tutur Bupati. Bupati juga memperbolehkan pelaksanaan Sholat idul fitri dengan tetap menggunakan protokol kesehatan dan yang paling penting bisa menjaga jarak baik di lapangan maupun di masjid . (Rilis Kominfo Majalengka)

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID