ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Pemkab Majalengka sampaikan KUA PPAS Tahun 2023 Background Header

Pemkab Majalengka sampaikan KUA PPAS Tahun 2023

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

25 Agustus 2022 Admin PPID

Pemkab Majalengka sampaikan KUA PPAS Tahun 2023

Pemkab Majalengka sampaikan KUA PPAS Tahun 2023

MAJALENGKAKAB.GO.ID- Bupati Majalengka menghadiri Rapat Paripurna penyampaian KUA PPAS tahun 2023 bertempat di Gedung Bhineka Yudha Sawala DRPD Majalengka Kamis 25/08/2022.

Rapat Paripurna yang dibuka Ketua DPRD Majalengka Drs. H. Edy Anas Junaedi, MM di hadiri para amggota DPRD, Wakil Bupati, Forkopimda, Sekda, para kepala OPD dan Camat.

Bupati Dr.H.Karna Sobahi,M.M.Pd dalam sambutanya menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS APBD merupakan manifestasi dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 89 dan pasal 90 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Secara normatif KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan kepala daerah dibahas dengan dewan perwakilan rakyat daerah untuk memperoleh kesepakatan bersama.

Sebelum memperoleh kesepakatan bersama KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 telah dibahas secara komprehensif antara badan anggaran dewan dengan tim anggaran pemerintah daerah.

Dari dinamika yang berkembang dalam proses pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 secara umum telah disepakati bersama yaitu:

  1. Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp 3.582.082.123.787.
  2. Belanja daerah Tahun Anggaran 2023 di proyeksikan sebesar Rp. 3.840.847.381.81.
  3. Defisit anggaran diproyeksikan sebesar Rp. 258.765.258.025
  4. Pembiayaan neto diproyeksikan sebesar Rp 4.269.253.615

Menurut Bupati Kesepakatan bersama KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023.

"Berkenan selesainya pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut kami menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat khususnya badan anggaran DPRD yang telah bekerja sungguh-sungguh untuk membahas KUA dan ppas yang kami sampaikan sehingga hari ini tercapai kata sepakat untuk bersama-sama memberikan kesepakatan terhadap KUA dan ppas APBD Tahun Anggaran 2023," tutur Bupati.

( Rilis Diskominfo)

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID