ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Pengelolaan Dana Desa Harus Transfaran dan Akuntabel Background Header

Pengelolaan Dana Desa Harus Transfaran dan Akuntabel

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

12 Oktober 2022 Admin PPID

Pengelolaan Dana Desa Harus Transfaran dan Akuntabel

Pengelolaan Dana Desa Harus Transfaran dan Akuntabel

MAJALENGKAKAB.GO.ID - Wakil Bupati Majalengka membuka kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Majalengka bertempat di Gedung Nyi Rambut Kasih Pemda Majalengka Rabu (12/10/2022).

Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPR RI DR H. Jefry Romdoni, Dirjen Pembanguna Desa  Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Fredy P. Shihotang, S.Sos, MT, Kepala BPK Provinsi Jawa Barat Paula Henry Simatupang S.E., M. Si., Ak, perwakilan KPP kuningan, para Camat dan Kepala Desa. Acara ini juga di laksanakan secara zoomting.

Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana mengungkapkan bahwa prioritas pembangunan dana desa tahun 2022, ada tiga fokus prioritas penggunaan dana desa yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewengan desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

" Diharapkan dengan adanya workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan  ini bertujuan untuk membuka wawasan dan pengetahuan para kepala desa di Kabupaten Majalengka tentang prioritas pembangunan dan penggunaan dana desa," ungkap Wabup.

Menurut Wabup dana desa bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti pemulihan ekonomi di desa dan program prioritas desa lainnya, melalui musyawarah desa bersama BPD dan tokoh masyarakat agar secara bersama-sama dapat membangun desanya dengan lebih baik lagi.

" Dengan adanya workshop ini diharapkan keuangan desa dikelola dengan berintegritas, transparan dan akuntabel serta dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa agar terhindar dari permasalahan hukum, " harap Wabup.

Perwakilan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Fredy P. Shihotang, S.So dalam memaparanya menjelaskan bahwa sebagaimana telah diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, bahwa minimal 40% Dana Desa digunakan untuk Jaringan Pengaman Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Desa.

Dana Desa untuk BLT Desa yang dianggarkan dibawah 40% sesuai ketentuan Perpres 104 Tahun 2021, Menteri Keuangan dapat melakukan Realokasi Dana Desa yang peruntukkannya digunakan untuk mendukung kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem, program perlindungan sosial berupa BLT Desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani atau kegiatan prioritas lainnya.

( Rilis Diskominfo )

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID