ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Penyelenggara Pemilu Harus Melek IT Background Header

Penyelenggara Pemilu Harus Melek IT

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

05 Desember 2023 Admin PPID

Penyelenggara Pemilu Harus Melek IT

Penyelenggara Pemilu Harus Melek IT

MAJALENGKAKAB.GO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka tengah melakukan persiapan perekrutan badan Ad Hoc Kelompok Penyelenggara Pemugutan Suara ( KPPS ).

KPUD Majalengka mengadakan rapat koordinasi persiapan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu serentak tahun 2024 bertempat di Fitra Hotel Majalengka, Selasa (05/12/2023).

Ketua KPUD Majalengka, H. Agus Syuhada menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang akan di laksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 tinggal mengitung hari.

Tahapan pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Majalengka telah melalui beberapa tahapan.

Untuk Pemilu tahun 2024 Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di Kabupaten Majalemgka sebanyak 3.927 yang tersebar di 330 desa, 8 kelurahan dan 26 Kecamatan, sedang untuk kebutuhan petugas KPPS sebanyak 35.343 orang. Rekrutmen KPPS dimulai pada tanggal 11 Desember 2023.

"Petugas KPPS diharapkan harus melek IT , ini sebagai bentuk perkembangan kemajuan teknologi, sebab beberapa tahapan pelaksanaan pemilu itu telah mengunakan IT, baik itu bentuk aplikasi atau penggunaan media internet, " tutur H. Agus.

Sementara Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Umi Wahyuni menjelaskan bahwa untuk penerapan sistem E-Rekap mewajibkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panita Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) harus bisa atau terbiasa mengoperasikan handphone (HP) Android, minimal memiliki WhatsApp (WA).

“Jadi anggota KPPS itu tidak boleh gaptek dan harus punya medsos, paling tidak bisa aplikasi WA sebagai bagian persyaratan untuk login aplikasi,” tutur H. Agus

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID