ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Pj Bupati Majalengka berharap Layanan Sertipikat Tanah Elektronik bisa Mempermudah dalam Pelayanan Background Header

Pj Bupati Majalengka berharap Layanan Sertipikat Tanah Elektronik bisa Mempermudah dalam Pelayanan

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

28 Juni 2024 Admin PPID

Pj Bupati Majalengka berharap Layanan Sertipikat Tanah Elektronik bisa Mempermudah dalam Pelayanan

Pj Bupati Majalengka berharap Layanan Sertipikat Tanah Elektronik bisa Mempermudah dalam Pelayanan

MAJALENGKAKAB.GO.ID - Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka mengadakan Pebinaan dan Peningkatan Kualitas PPAT - PPATKS di Kabupaten Majalengka dengan mengambil tema "Sosialisasi Layanan Elektronik dan Sertifikat Elektronik" bertempat di Fitra Hotel Majalengka, Kamis (27/06/2024).

Hadir dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Majalengka, Perwakilan Kanwil BPN Jabar, Kepala BPN Majalengka, Forkopimda, sedangkan peserta terdiri dari PPAT dan PPATS se Kabupaten Majalengka.

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan sertifikat elektronik ini, ketika terjadi kehilangan akan menjadi mudah tinggal diprint ulang dan lebih simpel.

Dedi mengapresiasi kantor BPN dengan hadirnya layanan digital dalam melakukan alih sertipikat dari sertipikat hijau atau lama ke sertipikat eletronik.

"Kami Pemerintah Kabupaten Majalengka mengapresiasi BPN atas pelayanan digital pertanahan dalam pembuatan sertifikat secara elektronik, diharapkan bisa mempermudah dalam pembuatannya," ujar Dedi.

Sementara, Kepala BPN Majalengka, Wendi Isnawan mejelaskan bahwa sertifikat elektronik merupakan langkah dan inovasi dalam mendukung transformasi digital melayani dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

“Selain itu, sertifikat elektronik hadir sebagai solusi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik serta memberikan perlindungan dan jaminan keamanan data untuk masyarakat,” kata wendi ismawan

Wendi Ismawan juga menyampaikan, keunggulan transformasi digital dalam perbaikan layanan pertanahan tersebut, diantaranya memperkuat keamanan arsip pertanahan agar tidak mudah hilang, tidak mudah rusak dan dapat di backup.

“Memperbaiki akuntabilitas penerbitan dokumen sekaligus mempermudah atentikasi dokumen, mempermudah akses informasi yang kredibel, mengurangi penggunaan kertas, pemenuhan SOP dalam layanan pertanahan serta menghasilkan produk layanan yang akuntabel, lebih efisien dan up to date,” ujarnya

Program sertipikat elektronik ini bakal diluncurkan di Jawa Barat pada tanggal 10 Juli 2024.

Dan bagi masyarakat yang sudah memiliki sertipikat biasa dan ingin menjadi sertifikat elektronik bisa di urus ke kantor BPN Majalengka.

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID