ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Pj Bupati Majalengka Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL bagi 2.900 Warga Kecamatan Malausma Background Header

Pj Bupati Majalengka Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL bagi 2.900 Warga Kecamatan Malausma

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

21 Februari 2024 Admin PPID

Pj Bupati Majalengka Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL bagi 2.900 Warga Kecamatan Malausma

Pj Bupati Majalengka Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL bagi 2.900 Warga Kecamatan Malausma

MAJALENGKAKAB.GO.ID - Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi, melakukan penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama Kepala BPN Majalengka, Wendi Isnawan di dampingi Sekda H. Eman Suherman di Kecamatan Malausma, Rabu (21/02/2024).

Penyerahan Sertifikat PTSL dilakukan secara simbolis dengan total sejumlah 2.900 bidang tanah masyarakat yang ada di 11 Desa di Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka.

Dedi Supandi menyampaikan dukungannya terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memiliki peran penting dalam pembangunan masyarakat.

Menurutnya dengan adanya program pengelolaan tanah melalui pendaftaran tanah sistematik, masyarakat memperoleh legalitas dan kepastian hukum yang melindungi hak-haknya.

Program PTSL ini juga mendorong pemberdayaan ekonomi dengan akses lebih baik terhadap program pembangunan dan investasi, serta untuk memberikan dasar data perencanaan pembangunan yang akurat.

"Sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui oleh pemerintah, Sehingga melindungi pemilik tanah dari potensi sengketa atau tindakan ilegal terkait tanah yang dimiliki. Selain itu, sertifikat tanah juga memberikan akses lebih baik terhadap program pembangunan, bantuan pemerintah, serta pelayanan perbankan seperti pemberian kredit dengan jaminan tanah," tambah Pj Bupati.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan berharap masyarakat penerima sertifikat untuk mengecek identitas diri, luas tanah dan batas batas tanahnya. Jika ada kekeliruan dalam pengetikan pada sertifikat tidak diperkenankan memperbaiki sendiri.

Dia, berpesan agar sertifikat yang sudah diterima disimpan dengan baik dan aman. Namun apabila akan dimanfaatkan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan ekonomi terutama untuk peningkatan modal usaha itu jauh lebih baik. Jangan sampai sertifikat tanah  digunakan untuk kegiatan konsumtif.

Sedangkan pada tahun 2024 ini kuota program PTSL untuk Kabupaten Majalengka mencapai 40 ribu sertifikat.

"Jumlah tersebut bisa bertambah seperti tahun kemarin , karena realisasi program PTSL di Kabupaten Majalengka pada 2023 melebihi realisasi capaian, " jelas Wendi.

Sementara , Ikin ( 47 ) warga Werasari merasa sangat bersyukur dan senang karena telah mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dari program PTSL BPN.

" Tanah saya seluas 27 meter persegi. Kurang lebih tiga bulan pengajuannya waktu itu. Seumur hidup belum punya sertifikat tanah, ini rumah pemberian keluarga. Melalui program yang ada saya bisa punya bukti kepemilikan sah yang diakui negara. Saya sangat bahagia, " tutur Ikin.

( Rilis Diskominfo Majalengka )

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID