ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Polres Majalengka Tangkap 8 Tersangka atas dugaan memiliki Narkoba Background Header

Polres Majalengka Tangkap 8 Tersangka atas dugaan memiliki Narkoba

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

16 Juli 2020 Admin PPID

Polres Majalengka Tangkap 8 Tersangka atas dugaan memiliki Narkoba

Polres Majalengka Tangkap 8 Tersangka atas dugaan memiliki Narkoba
MAJALENGKAKAB.GO.ID- Jajaran Satuan Narkoba Polres Majalengka Berhasil menangkap 8 tersangka pemilik, pengedar dan pemakai Narkoba, Pengungkapan tersebut dilakukan saat Konferensi Pers di Gedung Serbaguna Sarja Arya Racana Mapolres Majalengka, Kamis, (16/07/2020). Dalam keterangannya Kapolres Majalengka, AKBP. Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori, S.H., menjelaskan, jajarannya berhasil menangkap pemilik, pengedar dan pemakai Narkoba, adapun yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku antara lain obat-obatan jenis Psikotropika, sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan lainnya. Untuk sabu-sabu seberat 0,6gram, ganja 1,7gram, untuk obat-obatan beserta psikotropika total kurang lebih 2.200 butir. "Pelaku yang kita amankan sejumlah 8 orang dari wilayah Ligung, Rajagaluh, Majalengka Kota, Dawuan dan juga Cikijing,"ungkap Kapolres. Masih dikatakan Kapolres, adapun modus yang mereka lakukan selain berkomunikasi lewat jaringan mereka, mereka juga berkomunikasi lewat media sosial berupa WA dan juga Instagram dengan kode-kode tertentu mereka melakukan komunikasi untuk melakukan pemesanan terhadap barang tersebut, tentu modus-modus ini akan kita pelajari dan akan kita tindaklanjuti untuk mengungkap tindak Pidana Narkotika, Psikotropika maupun obat-obatan terlarang lainnya diwilayah Hukum Polres Majalengka. "Hukuman bagi para pelaku, untuk Narkotika kita jerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman 5 s/d 20 tahun penjara, sedangkan untuk Psikotropika dijerat dengan Undang-undang No.5 Tahun 1997 ancaman hukuman 5 tahun, selain itu untuk obat-obatan kita jerat dengan Undang-undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"jelas Kapolres. "Para pelaku ini memiliki, membeli, menyimpan Narkotika tersebut dengan tidak memiliki kewenangan sertifikasi sebagai tenaga medis sehingga jika obat-obatan itu dibeli, diedarkan dan juga dikonsumsi kepada orang yang tidak tepat tentunya efek dari obat itu akan mengancam keselamatan jiwa orang tersebut dan juga orang-orang disekitarnya," terang Kapolres.

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID