ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
PPID Majalengka Hadiri Rakor PPID Background Header

PPID Majalengka Hadiri Rakor PPID

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

08 Maret 2019 Admin PPID

PPID Majalengka Hadiri Rakor PPID

PPID Majalengka Hadiri Rakor PPID
MAJALENGKAKAB.GO.ID – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan informasi publik, Kementerian Dalam Negeri melakukan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Upaya pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang dilakukan oleh Puspen Kemendagri di Hotel Swiss-Belhotel Mangga Besar, Jakarta, Rabu (06/03). Peserta rakor yang hadir merupakan para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dari masing-masing Kabupaten/Kota dan Provinsi yang meliputi 216 PPID Kabupaten/Kota dan 14 PPID Provinsi, meliputi Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Mewakili Pemerintah Kabupaten Majalengka, hadir pada rakor tersebut Kepala Diskominfo yang merangkap sebagai Ketua PPID Kabupaten, Drs. Maman Sutiman, Sekretaris Diskominfo yang merangkap Ketua PPID Diskominfo, Wawan Sarwanto., ST., MH., serta pelaksana PPID Kabupaten, Masduki, S.Sos. Menurut paparan yang disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, M.Si., mengatakan bahwa pada dasarnya semua informasi bersifat terbuka, kecuali sudah ditetapkan menjadi informasi yang dikecualikan. Narayana menyebutkan bahwa setiap badan publik harus menyusun dan memiliki daftar informasi publik (DIP). DIP tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan informasi yang dikecualikan. DIP harus disediakan badan publik sebagai kewajiban yang harus dipenuhi dalam melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan akses informasi publik kepada seluruh warga negara baik secara sendiri ataupun berkelompok yang membutuhkan informasi publik. Lebih lanjut, Narayana juga mengungkapkan bahwa akses Keterbukaan Informasi Publik akan mengasah pada kesejahteraan rakyat. Hal itu dapat terjadi karena pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik harus dilandasi tranparansi dan akuntabilitas.

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID