ppid.majalengkakab.go.id
wants to play speech

“Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Majalengka”

Penggunaan Cookies & Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies. Cookies meningkatkan pengalaman Anda dan membantu kami menyempurnakan website ini. Dengan mengakses situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi kami.

Baca Kebijakan Privasi →
Lewati ke konten utama
PPID Kabupaten Majalengka
Beranda
Profil
Visi & Misi SK Pembentukan Tugas & Wewenang Struktur Organisasi
Informasi Publik
Berkala Serta Merta Setiap Saat Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan Standar Layanan Regulasi
Berita & Informasi
Berita PPID Kabar Majalengka Pengaduan FAQ Kontak
Tersandung Pelanggaran Disipling ASN, Pj Bupati Majalengka Berhentikan 2 Aparatur Sipil Negara Background Header

Tersandung Pelanggaran Disipling ASN, Pj Bupati Majalengka Berhentikan 2 Aparatur Sipil Negara

Rilis Berita dan Informasi Publik Resmi PPID Kabupaten Majalengka.

02 September 2024 Admin PPID

Tersandung Pelanggaran Disipling ASN, Pj Bupati Majalengka Berhentikan 2 Aparatur Sipil Negara

Tersandung Pelanggaran Disipling ASN, Pj Bupati Majalengka Berhentikan 2 Aparatur Sipil Negara

MAJALENGKAKAB.GO.ID - Pj Bupati Majalengka, Dr H. Dedi Supandi, M.Si. selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, memberhentikan 2 orang Aparataur Sipil Negara (ASN) karena diduga melanggar disiplin ASN, Lapang Upacara Setda, Senin (2/9/2024).

Dalam sambutannya Pj Bupati Dedi Supandi menyampaikan ada 2 ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, untuk keduanya sudah dipanggil secara tertulis dan dilakukan pemeriksaan.

“Dengan mohon maaf saya sampaikan kepada seluruh ASN, hari inipun juga ada 2 ASN dikeluarkan”, ucap Dedi

Lebih lanjut Pj Bupati menyampaikan dengan diberhentikannya 2 ASN ini harus menjadi contoh untuk teman-teman semua bahwa kita harus bekerja dengan baik.

“Yang pertama dari Dinas Kesehatan ASN inisial (AM) telah melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja selama 1 tahun, yang kedua dari SMPN 3 Ligung ASN inisial (EP) telah melakukan pelanggaran disiplin berupa melakukan perundungan, menyalahgunakan serta mengedarkan narkotika dan tidak masuk kerja 30 hari sehingga perlu diberhentikan dengan tidak dengan hormat”, pungkasnyav

Menu Aksesibilitas

PDF
Pembaca PDF Resmi PPID